Ikhtilath (percampuran antara laki-laki dan perempuan) diharamkan, bilamana :
1. Si wanita tidak ditemani oleh mahramnya.
2. Terjadi sentuhan fisik antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
3. Terjadi interaksi antar laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di suatu tempat, semisal bertatap pandang, berkomunikasi sehingga menimbulkan fitnah meskipun disana ada mahramnya. Sehingga masuk dalam larangan mendekati zina.
Allah ta’ala berfirman :
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُ ۥ كَانَ فَـٰحِشَةً۬ وَسَآءَ سَبِيلاً۬
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk (QS. Al-isra/17:32)
Jika ikhtilat itu terjadi dalam ruangan atau tempat dan masing-masing ada mahramnya (belum ada didapati ulama yang mengharamkannya). Rasulullah shallallahu alahi wassalam bersabda :
لا يخلونّ رجلٌ بامرأةٍ ولا تسافرنّ امرأةٌ إلا و معها محرمٌ
“Janganlah seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang wanita dan janganlah seorang wanita melakukan perjalanan jauh kecuali dia bersama mahramnya” (HR. Al-Bukhari)
Artinya keberadaan mahram yang menemani si wanita menjadikan pertemuan itu tidak haram. Misalnya ketika dalam perjalanan berada dalam mobil, jika disana ada mahromnya, maka itu tidak haram. Karena larangan berkhalwat (berdua-duaan) adalah untuk menghindari perbuatan zina,dan ini sudah terwakili dengan adanya mahram.
Namum jika interaksi antara laki-laki dan perempuan itu didalam ruangan atau di suatu tempat meskipun disana ada mahramnya namum mahramnya ini tidak berperan sebagaimana mestinya, maksudnya dia tidak menjaga perempuan itu, atau ada kondisi yang menyebabkan mahramnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka ini termasuk mendekati perbuatan zina yang diharamkan.Satu catatan penting:
Ibnu Qayyim rahimahullah menekankan pentingnya kita menggunakan istilah-istilah agama yang digunakan dalam al-qur’an dan Sunnah. Misalnya kalimat ikhtilat (kalimat ini tidak ditemukan didalam al-qur’an dan Sunnah), yang ada adalah kalimat khalwat (berdua-duan dengan wanita yang bukan muhrim). Khalwat jelas diharamkan.
namun sekedar percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam satu tempat atau satu ruangan tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai khulwah.apalagi kalau memperhatikan beberapa praktek ibadah yang diperintahkan oleh Allah ta’ala misalnya haji dan umrah yang pasti terjadi percampuran antara laki-laki dan perempuan disana. Akan tetapi dengan adanya mahram, maka hal itu tidak menjadi masalah.
Demikian juga wanita dibolehkan menghadiri shalat berjamaah di masjid, yang tentunya posisi jamaah laki-laki dan perempuan terpisah. Namum karena keduanya terpisahkan oleh jarak yang cukup, maka itu tidak menjadi masalah secara syariat.
Kesimpulanya
Ikhtilah itu diharamkan kalau tanpa mahram, atau menimbulkan fitnah atau tujuan-tujuan yang tidak dibenarkan oleh syariat. Karena pada asalnya seorang wanita dalam islam diperintahkan untuk banyak tinggal di rumah. sebagaimana firman Allah jalla wa’ a’laa :
وَقَرۡنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَـٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ
Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyyah yang dahulu. (QS. Al-Ahzab/33:33)
Sumber: majalah As-sunnah edisi 01/Thn XVII
