Sunnahkah membaca al-fatihah ke air untuk pengobatan demam dan lain-lain, diminumkan sedikit kepada yang sakit dan sisanya diusapkan. Apa tergolong perbuatan bid’ah dan syirik ?
Jawaban
Boleh saja dilakukan dan ini termasuk diantara tata cara ruqyah yang sesuai syariat, yaitu dengan menggunakan air, karena itu pernah dicontohkan oleh para ulama. Dan perlu diingat bahwa tata cara ruqyah itu bukanlah hal yang tauqifi, namun hal yang flexsibel, asalkan tidak melanggar syariat. Oleh karena itu Nabi shallallahu alahi wassalam memberikan kaidah:اعرضوا عليَّ رقاكم لا بأس بالرُّقى ما لم يكنْ فيه شركٌ
Tunjukkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Ruqyah itu tidak apa-apa selama tidak mengandung kesyirikan. (HR.Muslim dan Abu daud dari Auf’ bin malik) Hadist ini dishohihkan oleh syaikh al-Albani dalam shahihul Jami. No.1048
baca juga: warisan untuk anak kakak
Ibnu qoyyim rahimahullah dan lain-lainnya juga syeikh Bin Baz rahimahullah dan ulama lainnya memandang bahwa hukum asal dari ruqyah itu adalah mubah, selama tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Sehingga tidak tepat jika kita menanyakan, apakah ada dasarnya? Karena Nabi shallalahu alahi wassallam telah memberikan batasan bahwa ruqyah itu adalah salah satu metodologi pengobatan. Ruqyah juga adalah doa.
baca juga: mendongkol
Sementara dalam masalah doa dan berobat, para ulama mengatakan bahwa itu masalah yang longgar, selama tidak ada hal-hal yang diharamkan syariat. Apalagi , jika yang dibaca itu adalah al-fatihah, al-qur’an atau doa-doa yang dari hadits-hadist Nabi shallalahu alahi wassalam, maka itu tidak masalah. Wallahu a’lam.Sumber: majalah As-sunnah edisi 01/Thn XVII