Biasanya membeli rumah dengan sistem ini menggunakan skema riba. Karena konsepnya, pihak perbankan atau PT pembiayaan terlebih dahulu menghutangi calon pembeli sejumlah uang lalu meminta kembalian lebih dari nominal yang dikeluarkan.
baca juga: wisata pantai gondoriah
Terlebih KPR itu, pihak nasabah atau calon pembeli diminta untuk membayar uang muka terlebih dahulu. Setelah membayar uang muka, barulah KPR disetujui oleh perbankan, praktek ini jelas bermasalah dalam syariat, karena sejatinya status rumah itu telah menjadi milik nasabah/pembeli.
Dengan demikian peran perbankan atau PT pembiayaan hanya mengutangi semata, dan tentunya hutang tersebut mendatangkan keuntungan dan itu adalah riba.
baca juga: syurga ada dirumahmu
Jika telah terlanjur, maka ada beberapa opsi pilihan :
1. Solusi yang paling aman adalah dinegosiasikan ulang agar tidak ada riba.
2. Jika tidak memungkinkan, maka segera dilunasi agar praktek riba tidak berkepanjangan.
3. Dan bila tidak memungkinkan juga maka bisa dengan oper kredit, karena dengan menjual atau oper kredit kepada orang lain, maka dosa riba itu bukan menjadi tanggung jawab pembeli.
Solusi ketiga ini merupakan solusi darurat, dengan pertimbangan dari pada kita melakukan dosa, maka lebih ringan bila orang lain yang melakukannya, terlebih jika yang membelinya adalah orang-orang kafir. Itulah solusi dari KPR yang sudah terlanjur dilakukan.
Sumber: majalah As-sunnah edisi 01/Thn XVII
baca juga: sejarah 1 januari
