Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bagaimana hukum membeli rumah dengan system KPR ?

Jumat, 20 September 2013 | September 20, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-30T00:15:20Z

Biasanya membeli rumah dengan sistem ini menggunakan skema riba. Karena konsepnya, pihak perbankan atau PT pembiayaan terlebih dahulu menghutangi calon pembeli sejumlah uang lalu meminta kembalian lebih dari nominal yang dikeluarkan.











baca juga: wisata pantai gondoriah





Terlebih KPR itu, pihak nasabah atau calon pembeli diminta untuk membayar uang muka terlebih dahulu. Setelah membayar uang muka, barulah KPR disetujui oleh perbankan, praktek ini jelas bermasalah dalam syariat, karena sejatinya status rumah itu telah menjadi milik nasabah/pembeli.




Dengan demikian peran perbankan atau PT pembiayaan hanya mengutangi semata, dan tentunya hutang tersebut mendatangkan keuntungan dan itu adalah riba.








Jika telah terlanjur, maka ada beberapa opsi pilihan :

1. Solusi yang paling aman adalah dinegosiasikan ulang agar tidak ada riba.

2. Jika tidak memungkinkan, maka segera dilunasi agar praktek riba tidak berkepanjangan.

3. Dan bila tidak memungkinkan juga maka bisa dengan oper kredit, karena dengan menjual atau oper kredit kepada orang lain, maka dosa riba itu bukan menjadi tanggung jawab pembeli.





Bagaimana hukum membeli rumah dengan system KPR


Solusi ketiga ini merupakan solusi darurat, dengan pertimbangan dari pada kita melakukan dosa, maka lebih ringan bila orang lain yang melakukannya, terlebih jika yang membelinya adalah orang-orang kafir. Itulah solusi dari KPR yang sudah terlanjur dilakukan.



Sumber: majalah As-sunnah edisi 01/Thn XVII





baca juga: sejarah 1 januari




×
Berita Terbaru Update