Apabila masbuq pada rakaat ketiga selain shalat shubuh, waktu imam tasyahud akhir, apakah sikap/posisi, apakah makmum duduk seperti duduknya imam atau duduk tasyahud awal ?
style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-2168846662129482"
data-ad-slot="9206362774"
data-ad-format="auto">
Jawaban
Dalam msalah ini, ulama berbeda pendapat tentang shalat makmum yang masbuq,. Apakah raka’at yang dilakukan bersama imam itu berstatus sbagai raka’at pertamanya ataukah hitungannya mengikuti raka’at imam ?
Misalnya, seseorang yang hendak shalat berjamaah, namun dia datang terlambat dan mendapati imam pada raka’at ketiga. Jadi ia bergabung bersama imam saat imam melakukan raka’at ketiga sedangkan dia baru raka’at pertama. Apakah status raka’at ini sebagai raka’at pertama bagi makmum yang masbuq ataukah sebagai raka’at ketiga sebagaimana raka’at imam ?
Dalam masalah ini, yang rajih (pendapat paling kuat) adalah raka’at pertama bagi yang masbuq. Sehingga ada perbedaan nama raka’at antara imam dam makmum. Dalam kasus seperti ini, saat melakukan duduk tasyahud, maka makmum yang masbuq tadi mengikuti urutan raka’atnya sendiri.artinya pada raka’at imam tasyahud akhir misalnya dan duduk dengan cara tawarruk, maka makmum yang masbuq itu duduk dengan cara iftirasy, karena itu bukan tasyahud akhir baginya.
Ini konsekuensi dari pendapat yang mengatakan bahwa raka’at makmum yang masbuq itu mengikuti hitungannya sendiri, tidak mengikuti urutan raka’at imam
Sumber: majalah As-sunnah edisi 01/Thn XVII
baca juga
bagaimana menjaga kesehatan jantung
cukupkah perbaiki diri sendiri
butuhkah doa perantara manusia
