Apakah sah solat yang dilakukan jika pada tasyahud akhir shalawat yang kita baca hanya sebatas:
اللهم صلِّ على محمدٍ و على آل محمدٍ
Dan tidak menyempurnakannya dengan membaca induk shalawat atau tidak membaca sampai:
إنّك حميدٌ مجيدٌ
Jawaban
Hukumnya wajib. Karena dalam hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahhu alahi wassalam ketika turun ayat:

Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk nabi. Wahai orang-orang beriman, berselawat lahkamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. (QS. Al-ahzab/33:56)
baca juga: bolehkah pake azimat
Para shahabat bertanya :
كيف نصلّى عليك يا نبيّ الله
Bagaimana kami bershalawat kepadamu wahai Rasulullah
shallallahu alahi wassalam ?, Rasulullah menjawab, katakanlah :
قال قولوا اللهمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ كَمَا صَلّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ وَ بارِكْ
عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كّمَا بَارَكْتَ عَلى إِبْراهِيمَ إِنَّكَ
حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
Kalimat khulu (artinya katakanlah dalam hadits) dipahami sebagai perintah wajib dilaksanakan. Walaupun cara pendalilan ini kurang begitu kuat, karena kalimat khulu dalam hadits diucapkan oleh Nabi dalam rangka menjawab sebuah pertanyaan.
Sehingga meskipun kata yang digunakan itu adalah kata perintah yang wajib dilaksanakan karena ada qarinah, dimana kata khul dalam hadits tersebut tidak diucapkan dalam rangka menjelaskan suatu kewajiban. Namun hanya sekedar menjawab sebuah pertanyaan.
baca juga: tambahan wa barakatuh
Meski demikian, dalam kasus ini atau dalam kasus-kasus yang serupa dengan ini, menghindari khilaf itu sangat dianjurkan, artinya kita berusaha membaca shalawat itu sampai selesai/tuntas.
Dengan demikian, kita terhindar dari khilaf para ulama. Manapun pendapat yang benar, maka shalat kita dianggap sah dan sempurna. Namun kalau ada orang yang tidak membacanya dengan sempurna, maka insyaallah tidak mengapa.
Sumber: majalah As-sunnah edisi 01/Thn XVII
baca juga: menyimpan patung sebagai hiasan, bolehkah?