Apakah termasuk perbuatan riya bagi yang akan naik haji ketika sebelum dan sesudah pulang naik haji mengundang tetangga (katanya mohon didoakan agar hajinya mabrur) serta membagikan oleh-oleh dari tanah suci Dan apakah kegiatan ini termasuk perbuatan bid’ah ?
Jawaban
Budaya ini sudah merebak dikalangan masyarakat, hal ini perlu di waspadai karena belakangan ini sudah dianggap bagian dari ritual haji. Dalam syariat jika hal ini dirutinkan akan menjadi masalah yang dapat memunculkan suatu keyakinan bahwa ibadah haji itu harus diawali dan diakhiri dengan open house.
Namun tidak serta merta budaya tersebut dihukumi haram, dahulu para ulama mengenal namanya walimatus safar (walimah yang dilakukan ketika hendak bersafar). Walimatus safar termasuk dalam kegiatan mubah, juga sedekahan, syukuran. Walimah khitan dll
Macam-macam walimah yang bersifat mubah serta terkait dengan tradisi setempat telah disebutkan dalam al-muqhni oleh Ibnu Qudamah rahimahullah. pengadaan walimah boleh saja,asalkan tidak dianggap sebagai sesuatu yang diharuskan atau bagian dari ritual ibadah haji.
Ulama dan tokoh masyarakat memiliki peran penting untuk menjelaskan kepada masyarakat akan prakteknya, misalnya dengan sesekali meninggalkan budaya tersebut, agar masyarakat tahu bahwasanya itu bukanlah disunnahkan apalagi diwajibkan. Wallahu a’lam
Sumber: majalah As-sunnah edisi 01/Thn XVII
