Mengapa dalam islam tidak dibolehkannya bagi laki-laki muslim menikahi wanita Hindu ?, apa sebabnya?
Jawaban
Termasuk nikmat Allah ta’ala kepada manusia, ketika menetapkan bahwa kehidupan manusia tidak akan lurus kecuali dengan agama yang benar yang menjadi penghubung dengan penciptanya. Selama orang tersebut mau mencari kebenaran, maka nasehat disini dengan membaca buku islam dan lain sebagainya.
baca juga: hasil spmb 2015 stai assunnah
Ketahuilah bahwa syariat islam melarang laki-laki muslim menikahi perempuan selain islam (wanita muslimah) kecuali Ahli kitab(yahudi dan nasrani), sesuai dengan firman Allah ta’ala:
dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (Q.S.Al-Baqarah: 221)
Ayat tersebut menerangkan besarnya hikmah larangan hal itu, yaitu untuk menjaga orang islam dari pengaruh agama-agama lain. Karena lelaki muslim yang punya kendali, maka dia dibolehkan menikahi Ahli kitab saja, karena kekafiran Ahlu kitab lebih ringan dari yang lain secara umum. Disamping itu mereka memiliki risalah/agama terdahulu, walaupun telah ada pemalsuan dan perubahan tapu mereka lebih dekat daripada yang lain, sebab mereka mengimani wahyu Allah dan RasulNya.
baca juga: calon disainer muda pakaian muslimah syari
Untuk itu seorang muslim tidak boleh menikahi perempuan hindu kecuali dia mau masuk islam. Bisa jadi Allah ta’ala menginginkan kebaikan untuk wanita tersebut, setelah mendatangkan laki-laki muslim kepada wanita hindu tersebut, agar menjadi penolong baginya untuk mendapatkan ridho Allah jalla wa jalla.
Jika wanita hindu tersebut masuk islam, maka yang akan mewalikan pernikahannya dari pihak keluarganya yang terdekat (beragama islam)m namun jika tidak ada keluarganya yang muslim maka yang menjadi wali pernikahan wanita tersebut adalah seorang hakim muslim
Semoga Allah ta’ala menolong orang-orang yang mencari kebenaran dan yang beriman kepada-Nya, wallahu’alam
Sumber: majalah Qiblati edisi III tahun pertama
baca juga: parse iklan
adsense anda via kumpulankonsultasi blog
