Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hukum Mengolok-olok Sunnah Nabi muhammad shallallahu alahi wassalam

Jumat, 26 Juli 2013 | Juli 26, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-30T00:15:25Z

Hukum Mengolok-olok Sunnah Nabi muhammad shallallahu alahi wassalam





jawaban

Istihza` (mengolok-olok) Sunnah Nabi muhammad shallallahu alahi wassalam berarti mengolok-olok Islam. Ini adalah perbuatan besar namun dinilai oleh sebagian orang sebagai suatu hal yang biasa. Bahkan terkadang dianggap lelucon yang menggelikan karena dinilai perbuatan tersebut adalah main-main dan tidak serius, seolah-olah ketika melakukannya tidak menanggung dosa atau tanggung jawab apa pun. 





Padahal perbuatan itu dinilai oleh syariat sangat berbahaya dalam segala keadaannya.Terjadi di zaman Nabi shallallahu alahi wassalam ketika beliau bersama kaum muslimin pergi menuju perang Tabuk maka dalam sebuah majlis seseorang berkata: “Kami tidak melihat ada yang lebih rakus, lebih dusta, dan penakut seperti para pembaca Al Qur`an kita itu (dia maksudkan para shahabat Nabi).









” 









Maka seseorang menanggapinya: “Kamu dusta, bahkan kamu adalah munafiq. Saya benar-benar akan sampaikan kepada Rasulullah.” Maka berita itu sampai kepada Rasulullah shallallahu alahi wassalam dan turunlah ayat Al Qur`an kepada beliau shallallahu alahi wassalam. 




Abdullah bin Umar radhiallahu anhu mengatakan: “Saya melihat orang itu bergantung dengan tali unta Rasulullah dan kakinya tersandung-sandung batu sambil mengatakan: “Wahai Rasulullah kami hanya main-main.” Namun Rasulullah shallallahu alahi wasalam terus mengatakan: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, Rasul-Nya kalian memperolok-olok? Jangan kalian cari udzur, kalian telah kafir setelah iman kalian.” (At-Taubah: 65-66) [Hasan, HR. Ibnu Abi Hatim dan Ath-Thabari dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad min Asbabin Nuzul, 108]




Mengomentari masalah ini, Asy-Syaikh Sulaiman bin Abdillah mengatakan: “Para ulama telah bersepakat atas kafirnya orang yang melakukan sesuatu dari perbuatan itu. Maka barangsiapa yang mengolok-olok Allah atau kitab-Nya, atau Rasul-Nya, atau agama-Nya, maka dia telah kafir secara ijma’ (kesepakatan para ulama), walaupun dia main-main dan tidak memaksudkan mengolok-oloknya.” (Taisir Al-‘Azizil Hamid hal. 617)




Hal yang serupa ditegaskan oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, katanya: “Barangsiapa yang mengolok-olok sesuatu dari kitab Allah atau Sunnah Rasul-Nya yang shahih atau melecehkannya atau merendahkannya, maka dia telah kafir terhadap Allah Yang Maha Besar.” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 343)








Bahkan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan: “Barangsiapa yang mengolok-olok salah satu dari As Sunnah berarti ia mengolok-olok semuanya, karena yang terjadi pada orang tersebut (pada kisah di atas -red) bahwa mereka mengolok-olok Rasul dan para shahabatnya sehingga turunlah ayat ini. Kalau begitu mengolok-olok perkara ini saling terkait.” (Kitabut Tauhid, hal. 39)





Hukum Mengolok-olok Sunnah Nabi muhammad shallallahu alahi wassalam
image ilustration from www.ydeaf.net





×
Berita Terbaru Update