Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

hukum mencela ilmu dan orang berilmu

Jumat, 26 Juli 2013 | Juli 26, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-30T00:15:25Z

jawaban

Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz menjelaskan masalah ini, katanya: “Yang benar dalam masalah ini adalah dirinci masalahnya. Kalau mengolok-olok ilmu syariat atau orang yang berilmu karena ilmunya maka yang demikian merupakan kemurtadan, tidak ada keraguan dalam masalah itu karena itu adalah perbuatan merendahkan dan meremehkan sesuatu yang Allah besarkan dan mengandung penghinaan dan pendustaan terhadapnya.






Adapun mengolok-olok orang yang berilmu dari sisi lain seperti pakaian, atau ambisinya terhadap dunia, atau kebiasaannya yang tidak sesuai dengan kebiasaan manusia yang tidak ada hubungannya dengan syariat, atau sebab yang serupa dengan itu, maka yang semacam ini tidak sampai murtad karena perbuatannya ini tidak kembali kepada agama tapi kembali kepada perkara lain.” (Catatan kaki Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz terhadap Fathul Majid hal. 526)






hukum mencela ilmu dan orang berilmu



Semestinya ketika melihat sesuatu yang berkaitan dengan keagamaan dan sesuai dengan Sunnah Nabi, jangan sampai kita mengolok-olok atau menghina, merendahkan, mengejek, atau menjadikannya bahan tertawaan atau semacamnya. Walaupun As Sunnah itu bertentangan dengan adat istiadat atau kita menganggapnya asing dan aneh serta belum bisa melakukannya. Mestinya kita mendukung dan meminta ampun kepada Allah karena belum bisa melaksanakannya, bukan malah mengejek.




Semoga Allah selalu memberikan taufik-Nya kepada kita untuk selalu melakukan apa yang Ia ridhai dan cintai.






Ukuran Hidayah



Karena begitu bahayanya mencela Sunnah Nabi, maka para ulama menjadikan ukuran hidayah dengan istiqamahnya seseorang di atas As Sunnah. Sebaliknya mereka menilai seseorang yang mencela Sunnah Nabi berarti perlu diragukan keistiqamahannya di atas hidayah.




Al-Imam Al-Barbahari rahimahullah mengatakan: “Jika kamu dengar seseorang mencacat As Sunnah, atau menolak As Sunnah, atau mencari selain As Sunnah, maka tuduhlah dia pada keislamannya dan jangan kamu ragu bahwa dia adalah pengikut hawa nafsu, ahli bid’ah.” (Syarhus Sunnah, hal. 51, Ta’zhimus Sunah, hal. 29) Abul Qasim Al-Ashbahani t mengatakan: “Ahlus Sunnah dari kalangan Salaf  mengatakan bahwa jika seseorang mencacat As Sunnah maka semestinya ia dituduh pada keislamannya.” (Al-Hujjah fi Bayanil Mahajjah, 2/428, Ta’zhimus Sunnah hal. 29).



Ayyub As-Sikhtiyani rahimahullah berkata: “Jika kamu ajak bicara seseorang dengan As Sunnah lalu dia mengatakan: ‘Tinggalkan kami dari yang ini dan beritahu kami dengan Al Qur`an’, maka ketahuilah bahwa dia itu sesat.” (Miftahul Jannah, hal. 137)




Orang yang melakukan perbuatan semacam ini berada dalam keadaan yang sangat berbahaya sehingga Al-Imam Ahmad t mengatakan: “Barangsiapa yang menolak hadits Nabi maka dia berada di atas jurang kebinasaan.” (Thabaqat Al-Hanabilah, 2/15, Ta’zhimus Sunnah, hal. 29)



×
Berita Terbaru Update