Apa hukumnya orang
yang memeluk istrinya dan menciumnya tanpa berjima’?
Jawaban
Aisyah berkata, “Bahwasanya
Nabi memeluknya di bulan
Ramadhan.” Kemudian Aisyah mengatakan, “Siapa di antara kalian
yang paling dapat
menahan kebutuhannya?” Dan Ummu Salamah
mengatakan bahwa-sanya Nabi menciumnya, demikian
pula Aisyah mengatakan
bahwasanya Nabi menciumnya.
Dan
Aisyah mengatakan bahwasanya Nabi adalah orang yang paling dapat menahan
kebutuhannya.
Apakah Ummul Mu’minin ini termasuk seseorang yang paling dapat
menahan kebutuhannya ataukah tidak. Maka yang jelas bahwasanya hal itu tidak
mengapa. Akan tetapi apabila ditakutkan menyebabkan jima’ maka wajib baginya
untuk meninggalkan hal itu.
sumber: Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i Penerjemah Ibnu Abi Yusuf
