Seorang laki-laki mencumbui istrinya di siang hari di bulan Ramadhan kemudian ia keluar maninya sedangkan ia tidak mengetahui. apakah hal itu haram ataukah tidak haram. Maka apakah diwajibkan atasnya sesuatu ?
Jawaban
Apabila ia mencumbui istrinya dengan tujuan untuk memenuhi syahwatnya dengan mengeluarkan maninya di luar daripada farji (kemaluan) istrinya maka ia dianggap berdosa. Karena sesungguhnya Rasulullah bersabda dari apa-apa yang meriwayatkan-nya dari Rabb-nya, “…meninggalkan makanannya, minumannya dan syahwatnya karena Aku.” Dan apabila ia mencumbui istrinya dalam keadaan tidak mengetahui atau bodoh akan hukumnya maka hendaknya ia bertaubat kepada Allah dan apabila ia mengetahui maka hendaknya ia bertaubat kepada Allah jika ia mengetahui hal itu.
Dan apabila ia mencumbui istrinya sedangkan ia dalam keadaan mengetahui bahwa mencumbui ini adalah hal yang diperbolehkan baginya kemudian ia memeluknya dan ia beranggapan bahwa hal ini tidak haram atasnya kecuali jima’ kemudian setelah itu ia mengeluarkan mani dan ia tidak bermaksud untuk mengeluarkan mani, maka tidak apa-apa baginya.
Dan walau bagaimanapun maka tidak diwajibkan atasnya untuk memberikan kafarah jima’ pada setiap keadaan, dan ini adalah ucapan (pendapat) Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah ta’ala dan ini adalah shahih.
sumber: Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i Penerjemah Ibnu Abi Yusuf
baca juga