Apakah dibolehkan baginya untuk menghadiri majlis-majlis ilmu dan durus-durus (pelajaran-pelajaran) di masjid ?
Jawaban
Tidak mengapa, insya Allah. Sedangkan hadits yang menyatakan, " Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi yang haidh ataupun yang junub", ini adalah hadits yang dhaif. Dan Nabi mengatakan kepada Aisyah, “Sesungguhnya haidhmu bukanlah pada tanganmu.” Nabi juga mengatakan kepada Aisyah, " Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orangorang yang haji kecuali tidak boleh untukmu berthawaf di Baitul Haram." Maka tidak mengapa baginya untuk menghadiri durus-durus ilmu di masjid. Walhamdulillahi rabbil alamin.
sumber: Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i Penerjemah Ibnu Abi Yusuf
baca juga
siapa saja berhak memperoleh zakat
mau sukses baca ini
wajib zakatkah setiap kali gaji