apa hukumnya atas seseorang perempuan apabila ia jima’ tersebut dengan keridhaan darinya dan dia tidak mencegah akan hal itu ?
Jawaban
Apabila hal ini timbul dari keridhaannya maka si wanita tersebut berdosa. Adapun keharusan untuk membayar kafarah maka sesungguhnya Rasulullah tidak menyuruhnya akan hal itu. Kecuali Rasul mengatakan kepada seorang laki-laki, “Perintahlah istrimu jika dia ridha untuk mengerjakan hal itu (yaitu membayar kafarah).”
Akan tetapi apabila si perempuan itu yang menyebabkan suaminya mencumbuinya sehingga terjadilah apa yang terjadi maka si perempuan itu berdosa, jika ternyata dia terpaksa maka dosa dikembalikan kepada suaminya.
![]() |
| image ilustration |
sumber: Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i Penerjemah Ibnu Abi Yusuf
baca juga
