apa yang harus dilakukan oleh orang yang terjadi padanya hal ini (jima’) sedangkan dia bodoh tentang hukum ?
Jawaban
Dia tetap harus membayar kafarah yang telah saya sebutkan sebelumnya karena sesungguhnya hadits tentang ini adalah mutlak.
![]() |
| image ilustration from |
sumber: Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i Penerjemah Ibnu Abi Yusuf
baca juga
