Apa hukum pengguguran kehamilan jika masa hamil telah mencapai 35 hari dengan kesepakatan bersama sang suami, padahal kami mengetahui adanya pencegah kehamilan yang alami?
Jawaban
Tidak boleh menggugurkan janin walau dalam bentuknya belum mencapai 40 hari. Karena air mani dengan darah-darah saat itu sudah berbentuk menjadi makhluk ciptaan. Dan dalam penggugurannya ada penentangan terhadap asal penciptaan manusia. Tidak ada pengaruh kesepakatan terhadap sepakat atau tidaknya suami dalam perkara seperti ini.
sebagaimana tidak adanya ungkapan dengan keberadaan pencegahan kehamilan atau ketidak adaannya. Karena aborsi hanya diperbolehkan jika kehamilan itu mengundang darurat seperti khawatir akah kehidupan sang ibu, atau ia terkena penyakit yang bisa menyebabkan kerusakan terhadap kesehatannya dan sebagainya .wallahu a’lam
mufti markaz fatwa dengan
bimbingan Dr Abdullah Al-Faqih. (islamweb/17 shafar 1424)
