Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tidak boleh aborsi kecuali darurat

Jumat, 10 Mei 2013 | Mei 10, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-30T00:15:40Z

Apa hukum pengguguran kehamilan jika masa hamil telah mencapai 35 hari dengan kesepakatan bersama sang suami, padahal kami mengetahui adanya pencegah kehamilan yang alami?



Jawaban

Tidak boleh menggugurkan janin walau dalam bentuknya belum mencapai 40 hari. Karena air mani dengan darah-darah saat itu sudah berbentuk menjadi makhluk ciptaan. Dan dalam penggugurannya ada penentangan terhadap asal penciptaan manusia. Tidak ada pengaruh kesepakatan terhadap sepakat atau tidaknya suami dalam perkara seperti ini.








Tidak boleh aborsi kecuali darurat

sebagaimana tidak adanya ungkapan dengan keberadaan pencegahan kehamilan atau ketidak adaannya. Karena aborsi hanya diperbolehkan jika kehamilan itu mengundang darurat seperti khawatir akah kehidupan sang ibu, atau ia terkena penyakit yang bisa menyebabkan kerusakan terhadap kesehatannya dan sebagainya .wallahu a’lam


mufti markaz fatwa dengan
bimbingan Dr Abdullah Al-Faqih. (islamweb/17 shafar 1424)




×
Berita Terbaru Update