Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

pengguguran kandungan adalah kejahatan atau dosa besar

Jumat, 10 Mei 2013 | Mei 10, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-30T00:15:40Z


apakah boleh menggugurkan kandungan jika janin belum
mencapai 4 bulan dan hal itu dilakukan karena keberadaan 5 anak kecil dan yang
terkecil berumur satu setengah tahun dan kelahirannya akan terjadi di selain
negara kami?




Jawaban
Sesungguhnya aborsi adalah haram secara syar’i.
Dia termasuk upaya pengrusakan di muka bumi dan pemutus keturunan.







Allah ta'ala
berfirman:


وَ إِذَا تَوَلَّى سَعَى فِيْ الأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَ
يُهْلِكَ الحَرْثَ وَ النَّسْلَ وَ اللهُ لاَ يُحِبَّ الفَسَادَ


205. dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi
untuk Mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang
ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan[130].
(QS. Al-Baqarah: 205)


baca juga: hukum jaket kulit





[130] Ungkapan ini adalah ibarat dari orang-orang yang
berusaha menggoncangkan iman orang-orang mukmin dan selalu Mengadakan
pengacauan.





Pengharaman dan dosa itu menjadi lebih besar lagi jika masa
kehamilan telah mencapai 4 bulan, karena saat itu merupakan tahap ditiupkan ruh
ke janin, maka hal itu merupakan pembunuhan jiwa yang Allah ta’ala haramkan.





Pengharaman menjadi lebih besar lagi jika pengguguran
disebabkan karena takut miskin seperti yang dilakukan oleh orang jahililiyyah.
Allah ta’ala telah melarang hal itu dan mensifatinya dengan kesalahan besar.
Maka Allah
ta'ala
 berfirman:




وَ لاَ تَقْتُلُوْا أوْلاَدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاَقٍ نَحْنُ
نَرْزُقُهُمْ وَ إِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيْرً


31.
dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang
akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh
mereka adalah suatu dosa yang besar
.(QS Al-Israa’/17: 31). Wallahu a’lam


pengguguran kandungan adalah kejahatan atau dosa besar




baca juga: hukum sholat sunnah 2 rakaat qobliyyah subuh




mufti markaz fatwa dengan
bimbingan Dr Abdullah Al-Faqih. (islamweb/17 shafar 1424). (haji/tede)




donasi anda membantu eksisnya blog dakwah kami ini, kirim ke 3343-01-023572-53-6 (rek bri simpedes) atas nama atri yuanda



baca juga: hukum jaket kulit




×
Berita Terbaru Update