Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengapa dalam kitab-kitab ulama terdahulu terdapat hadits-hadits Dhaif (lemah) ?

Kamis, 09 Mei 2013 | Mei 09, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-30T00:15:41Z

Apakah penyebab dari adanya hadits-hadits dhaif dalam kitab-kitab ulama terdahulu? Dan bagaimana sikap kita terhadapnya?

Jawaban
Hadits-hadits dhaif ditinjau dari tingkat kelemahan dan penolakan terhadapnya terbagi tiga, yaitu:

Pertama: hadits yang ditolak mentah-mentah dan dinilai sebagai bentuk kedustaan yang dinisbatkan pada Nabi shallallahu alahi wassalam jenis ini terbagi menjadi dua:





1. Hadits-hadits yang bersumber dari para perawi dusta dan tertuduh atau yang sangat dhaif sekali disebabkan hafalannya yang buruk; hal ini dapat dilihat dari matan hadits yang penuh kejanggalan dimana tidak mungkin hal itu keluar dari Nabi shallallahu alahi wassalam

2. Atau hadits yang dipastikan bahwa perawinya salah yaitu ketika sang perawinya menyelisihi perawi lain yang lebih terpercaya (lebih tsiqah) dari pada dirinya atau lebih banyak jumlahnya, misalnya menghukumi hadits yang sebenarnya mauquf dengan hukum marfu’ atau hadits yang sebenarnya mursal dikatakan hadits bersanad atau juga dengan menambahkan dan mengurangi matan atau sanadnya.

Hadits-hadits seperti ini hampir tidak kita dapatkan dalam kitab-kitab ulama muhaqqiq (peneliti) kecuali yang mereka sebutkan sebagai peringatan akan kedhoifan dan kemungkarannya. Sedangkan dalam rangka berdalih dan berhujjah, maka hal itu tidak akanterjadi melainkan sangat sangat sedikit dan itupun disebabkan ketergilinciran dan kekhilafan.

Kedua: Hadits-hadits yang dinilai Dhoif karena dalam sanadnya terdapat perawi yang dikenal dha’if, atau seseorang yang majhul (tidak dikenal,sehingga terdapat kemungkinan dia perawi yang dha’if) atau rangkaian sanad terputus tetapi tidak parah. Sementara itu pada matannya tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip utama ajaran Islam dan hukum-hukum syariat yang telah mapan.

Jenis ini tidak ditolak mentah-menatah oleh para ulam dan tidak pula dikatakan penisbatannya kepada Nabi sebagai kedustaan, bahkan mereka menganggap adanya kemungkinan bahwa hadits in datang dari Nabi shallallahu alahi wasallam karena boleh jadi perawi Dho’if mengafal hadits tersebut dan hafalannya benar, sebagaimana perawi gugur dari sanad atau majhul ternyata ia terpercaya. Maka kita akan dapati bahwa para ulama menerima hadits seperti ini jika terhimpun padanya beberapa bukti yang menguatkan dua kemungkinan in seperti; jalurnya yang banyak dan haditsnya datang tidak dari satu sisi saja.

Ibn shalah rahimahullah berkata dalam al-Muqaddimah halaman 9, ”jika para ulama berkomentar tentang sebuah hadits dengan mengatakan ‘haditsnya tidak shahih’, perkataan ini bukan sebagai vonis bahwa hadits tersebut dusta,bahkan boleh jadi haditsnya benar. Karena yang dimaksud dengan perkataan itu (haditsnya tidak shahih) adalah bahwa hadits tersebut sanadnya tidak shahih berdasarkan syarat yang disebutkan”.

As-Suyuti rahimahullah berkata dalam Tadrib ar-Rawi (1/75-75). “(jika dikatakan ) hadits ini (tidak shahih); artinya adalah sanadnya tidak shahih berdasarkan syarat yang disebutkan, bukan maksudnya bahwa hadits itu dusta, karena ada kemungkinan seorang pendusta berkata benar, dan juga ada kemnungkinan orang yang sering salah melakukan hal yang benar”.

Jika seorang ulama mendapati sebuah hadits dha’if dengan dha’if yang mengandung kemungkinan shahih, dan mereka dapati matan hadits tersebut maknannya dapat diterima menurut keumuman syari’at, maka mereka tidak wara’ –umumnya- untuk menyebutkan hadits tersebut dan menulisnya sebagai bentuk pemeliharan terhadap hadits, bukan untuk dijadikan dalil, karena mereka sepakat bahwa berdalil atas persoalan hukum syar’i haruslah dengan hadits shahih, akan tetapi mereka ingin memelihara jenis hadits dha’if seperti ini untuk disebutkan dalam kisah-kisah, perjalanan hidup, adab, akhlak, keutamaan amal dan lain sebagainya.

Kesimpulan adalah bahwa faktor yang menyebabkan ulama menyebutkan Hadits-hadits dha’if dalam kitab-kitab mereka adalah sebagai berikut:

1. Anggapan akan adanya kemungkinan benar dan sahnya hadits tersebut dengan dikuatkan oleh beberapa pendukung dan jalur hadits, maka para ulama akan memelihara maknaya dalam bab-bab tersebut (adab, sejarah dll) jika maknya dapat diterima secara umum.


2. Taqlid (mengekor) kepada para ulama sebelum mereka yang elah mengeluarkan Hadits-hadits dan menempatkannya pada bab-bab dalam buku-buku hadits serta tidak dihukumi Hadits-hadits tersebut dengan penolakan atau pendustaan. Lalu mereka terbiasa melakukan demikian.

3. Dalam banyak hal mereka menyebutkan Hadits-hadits tersebut disertai dengan penjelasan atas kedha’ifannya, baik dengan penegasan bahwa hadits dhaif atau menyebutkan dengan kata-kata yang menunjukkan tidak shahih seperti: ruwiya (diriwayatkan) hukiya (diceritakan), terdapat dalam hadits... dan lain sebagainya.

Ketiga: hadits yang dipersilisihka keshahihannya. Ulama memuat Hadits-hadits tersebut dalam kitab mereka untuk menghormati perbedaan pendapat ini. Atau karena mentarjih keshahihan riwayat tersebut. Setidaknya yang bersangkutan tidak sampai pada keseimpulan bahwa hadits tersebut harus ditolak.

Demikianlah, namun kemungkinan salah menilai tentu ada. Seseorang ulama, walaupun pengetahuaannya sangat luas, hanya saja hal itu tidak menjadikan ma’sum (terpelihara dari salah), boleh jadi dia menyebutkan hadits dha’if karena anggapan bahwa hadits itu shahih. Bila saja kesalahan mungkin terjadi pada ulama hadits yang menulis kitab-kitab hadts, kitab sunan dan jawami’, maka kemungkinan salah pada ulama selain mereka tentu lebi lebar.

Ibn Hajar rahimahullah berkata dalam “Nukat ‘ala Ibn ash-Shalah” (1/447): “sesungguhnya sebagian ulama yang menulis bab-bab hadits kadang menulis Hadits-hadits dha’if bahkan batil, baik itu karena ketidaktauan akan kedha’ifannya atau karena sedikitnya pengetahuannya tentang kritik hadits”.

Sumber majalah qiblati edisi 04 tahun VIII


×
Berita Terbaru Update