Hukum mencabut gigi yang kadang-kadang menyebabkan pada air liurnya terdapat darah?
Jawaban
Air liur yang mengandung darah dari dirinya sendiri maka tidak membatalkan. Jika sekiranya ditunda mencabut giginya hingga waktu berbuka maka ini lebih baik karena kadang-kadang ditakutkan akan membahayakan dirinya jika dia mencabut gigi sedang dia dalam keadaan shaum. Jika tidak demikian, sekiranya dia akhirkan lagi sampai malam maka ini adalah lebih baik lagi.
sumber Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i Penerjemah Ibnu Abi Yusuf
baca juga