apa hukumnya orang yang pingsan dan yang muntah?Jawaban
Adapun orang yang pingsan maka dia tidak dikategorikan membatalkan shaumnya demikian halnya dengan orang yang muntah.
Adapun hadits yang menyatakan, “Barangsiapa yang muntah maka tidak ada qadha baginya dan barangsiapa yang sengaja muntah maka hendaknya ia menqadha.” Ini adalah hadits yang lemah.
sumber: Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i Penerjemah Ibnu Abi Yusuf
baca juga