Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

pingsan dan muntah ketika berpuasa

Jumat, 31 Mei 2013 | Mei 31, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-30T00:15:34Z


apa hukumnya orang yang pingsan dan yang muntah?

Jawaban
Adapun orang yang pingsan maka dia tidak dikategorikan membatalkan shaumnya demikian halnya dengan orang yang muntah. 





Adapun hadits yang menyatakan, “Barangsiapa yang muntah maka tidak ada qadha baginya dan barangsiapa yang sengaja muntah maka hendaknya ia menqadha.” Ini adalah hadits yang lemah.







sumber: Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i Penerjemah Ibnu Abi Yusuf





baca juga




×
Berita Terbaru Update