Makmum ketinggalan al fatihah yang dibaca imam di shalat jahr, walaupun basmalah saja, maka si makmum tidak mendapatkan raka’atnya, apakah makmum harus menyempurnakan shalatnya setelah imam salam ?
Jawaban
Pendapat yang dikuatkan oleh Imam syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar bahwa makmum itu harus mendapatkan imam membaca al-fatihah secara lengkap. Pendapat ini beliau simpulkan berdasarkan sabda rasulullah shallahu alaihi wassalam:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَتِ الكِتَابِ
Menurut ulama dalam permasalahan ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan jenis shalat dan kondisi dalam mendirikan shalat tersebut.
1. Shalat sirriyyah/shalat sendiri yang tidak berjamaah, maka ulama sepakat bahwa bacaan al-fatihah adalah wajib, bahkan rukun shalat, setiap orang wajib membacanya,
baca juga: hukum membatalkan pertunangan
2. Shalat jahriyyah dan dalam posisi makmum, maka para ulama berselisih pendapat, apakah makmum mendengar bacaan imam atau wajib membaca al fatihah?Dan permasalahan ini, pendapat yang lebih kuat ialah makmum tetap berkewajiban membaca al-fatihah. (bisa dibaca setelah imam/disela-sela bacaan imam).
3. Shalat sebagai makmum tapi dalam kondisi masbuq, jika berkemampuan membaca al-fatihah maka lakukan sampai selesai. Namun jika tidak tidak selesai membaca dikarenakan imam kebeburu ruku maka ikuti imam ruku walau bacaan al fatihah tidak selesai.
Pada kondisi no.3 ini, para ulama berselisih pendapat, apakah makmum tersebut mendapatkan raka’at/tidak, dikarenakan ruku sebelum menyelesaikan bacaan al-fatihah?
Pendapat yang kuat menyatakan bahwasanya makmum tersebut (no.3) mendapatkan 1 rakaat, berdasarkan hadist sahabat Abu Bakrah yang mendapatkan Nabi shallallahu alaihi wassallam sedang ruku maka beliau bergegas ruku sambil berjalan bergabung ke shaf barisan shalat tuk mengikuti gerakan shalat nabi.
baca juga: berbukakah wanita hamil
Pada kisah ini, Nabi tidak memerintahkan shahabatnya Abu bakrah untuk mengulang shalat yang beliau tertinggal, namun beliau hanya mengingatkan Abu bakrah agar tidak mengulangi sikapnya ruku di belakang shaf sambil berjalan menuju shaf. Beliau bersabda:
زَادَكَ اللهُ حِرْصًا وَ لاَ تَعُدْ
“semoga engkau bertambah rajin
dan janganlah engkau mengulanginya lagi”. (al-Bukhari)
Dengan demikian dapat dipahami bahwa jamaah yang mendapatkan imamnya sedang membaca surat, tentu lebih pantas untuk dianggap telah mendapatkan raka’at tersebut. Terlebih Nabi shallallahu alahi wassalam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
“barangsiapa memiliki imam, maka bacaan imamnya adalah bacaannya”.
(HR.Ibnu majah dan lainnya).
الإِمَامٌ
ضَامِنٌ وَ المُؤَذُّ مُؤْتَمِنٌ
“imam
itu menanggung sedangkan muadzin itu adalah orang yang mendapatkan amanah
(untuk menentukan waktu shalat)”. (HR.Abu daud dll).
Sumber :Majalah As-sunnah
edisi 01/Thn XVII (ditulis ulang dan sedikit gaya penulisan oleh admin)
