Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menyentuh mushaf al-qur’an saat berhadats

Selasa, 02 Juli 2013 | Juli 02, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-30T00:15:28Z

Bagaimana hukum memegang mushaf al-qur’an dalam keadaan hadats kecil? Dan bagaimana hukumnya membaca al-qur’an tanpa memegang mushaf (dengan tujuan muroja’ah/mengulang hafalan) dalam keadaan hadats besar (haid/nifas) ?















Jawaban

Menyentuh mushaf al-qur’an sedangkan dia dalam keadaan berhadats besar maupun kecil tidak diperbolehkan menurut pendapat jumhur ulama diantaranya imam empat rahimahullah. Para shahabat nabi radhiallahu anhu juga berfatwa seperti ini yaitu pada saat datang surat Amr bin Hazm yang ditulis Nabi shallallahu alahi wassalam untuk penduduk yaman didalamnya tertulis “tidak boleh menyentuh al-qur’an melainkan orang yang suci”. Diriwayatkan Malik (468), Ibnu Hibban (793), dan al-Baihaqi (1/87)



baca juga: datang bulan bersamaan



Al-hafidz Ibnu Hajar berkata, “hadits yang disebutkan dalam kitab tersebut dishahihkan oleh sejumlah da’i dan para imam bukan berdasarkan sanadnya namun berdasarkan ketenarannya”. Syafi’i dalam kitab risalahnya berkata : “mereka tidak menerima hadits ini hingga pasti bagi mereka bahwa hadits ini adalah surat dari Rasulullah shallallahu alahi wassalam”. Ibnu Abdil Bar berkata : “surat ini terkenal dikalangan ahli sejarah, isinya diketahui oleh para ulama sehingga tidak butuh lagi pada sanadnya karena terkenalnya, hal ini dianggap sebagai hadits mutawatir karena manusia menerima dan mengenalnya”. (al-Talkhish al-Khabir, 4/17)




Menyentuh mushaf al-qur’an saat berhadats

Sedangkan menyentuh sampul yang terpisah dri mushaf, seperti casing (kotak khusus seukur mushaf), atau menyentuhnya dengan sarung tangan atau lapisan lain maka tidak mengapa menyentuhnya tanpa bersuci.Wanita haid dan nifas juga boleh membaca al-qur’an, karena tidak ada nash yang terang-terangan melarang wanita haid dan nifas dari membaca al-qur’an. Memang ada hadits terkait wanita haid dan nifas dari riwayat hadits Ibnu Umar “wanita haid dan junub tidak boleh membaca al-qur’an sama sekali”. 





Hanya saja hadist ini dhoif. Maka bagi wanita haid dan nifas boleh membaca al-qur’an dari hafalannya tanpa menyentuh mushaf. Inilah pendapat yang benar, dan merupakan pendapat yang paling benar dari perkataan para ulama rahimahumullah, ini pulalah yang difatwakan syekh bin baz rahimahullah. Wallahu a’lam.



Sumber: majalah Qiblati edisi 11 tahun VII





×
Berita Terbaru Update