Jawaban
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيِ الفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَ مَا
بَطَنَ وَ الإِثْمَ وَ البَغْيَ بِغَيْرِ الحَقِّ وَ أَنْ تُشْرِكوُا بِاللهِ مَا
لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانً وَأَنْ تَقُولوُا عَلَى اللهِ مَا لاَ تَعلَموُن
33. Katakanlah: "Tuhanku hanya
mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi,
dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar,
(mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan
hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang
tidak kamu ketahui."
Dalam ayat tersebut ayat Allah ta'ala membuat peringkat perbuatan
haram menjadi beberapa tingkatan, dan memulainya dengan yang paling ringan :
1. Allah ta'ala memulai dengan yang paling
ringan yaitu perbuatan keji.
2. Allah ta'ala menyebutkan yang lebih
berat keharamannya yaitu dosa dan kezhaliman.
3. Kemudian
Allah ta'ala menempatkan kesyirikan pada
posisi ketiga karena merupakan perkara yang paling haram.
4. Selanjutnya
Allah ta'ala menyebutkan tingkatan yang
lebih haram lagi dari tingkatan ketiga yaitu berbicara atas nama Allah ta'ala tanpa berdasarkan ilmu.
Memperindah rambut adalah perkara yang sama-sama
diketahui akan kebolehannya oleh setiap penuntut ilmu, karena tidak ada hal
yang melarangnya baik dari dalil-dalil naqli (berupa riwayat) maupaun secara
akal. Pada asalnya segala sesuatu yang bukan ibadah itu hukumnya ialah mubah.
Mengenai fatwa ulama, diantaranya dinukil dari fatwa
syeikh bin baz ketika ada yang bertanya, “sebagian wanita menggunakan bahan
campuran untuk memperindah rambut mereka, bahan campuran ini terdiri dari inai
dan bahan-bahan lain dari rerumputan, diantra rerumputan tersebut adalah rumput
yang digunakan untuk mengecat rambut dengan warna hitam.
Apakah hukum
menggunakan bahan campuran tersebut? Perlu diketahui bahwa para wanita tersebut
menggunakan bahan itu dengan tujuan memperindah rambut bukan membuatnya hitam,
karena sebagian mereka rambutnya memang berwarna hitam.
Lantas apakah hukum
nenggunakan bahan tersebut bagi wanita yang sebagian rambutnya hita m dan
sedikit darinya berwarna putih yang tumbuh bukan karena disebabkan usia tua,
dan ia menggunakannya juga dengan tujuan memperindah rambutnya? Mohon beri
faedah kepada kami, semoga Allah ta'ala memberi faedah kepada anda
dan semoga Allah ta'ala memberi balasan yang baik
kepada anda”.
Maka syeikh bin baz menjawab : “tidak mengapa
menggunakan bahan tersebut untuk memperindah rambut jika wanita yang
menggunakannya tidak beruban, sedangkan jika ada ubannya maka tidak boleh
menggunakannya, karena dapat membuat hita; berdasarkan sabda Nabi shallallahu alahi wasallam:
غّيِّرُوا هَذّا
الشَيْبَ وَ اجْتَنِبُوْا السَوَادَ
“rubahlah
warna uban ini, tapi hindari/menjauh dari warna hitam” (fatawa Syeikh bin baz 10/53)
Dari fatwa syeikh bin baz jelas tampak kebolehan
memperindah rambut, dan rebonding termasuk memperindah rambut . dan dengan
rahmat dari Allah U mustahil bagi kita memberi
fatwa tanpa ilmu, karena hal tersebut haram dan termasuk dosa besar, dan hal
tersebut juga berarti mendustakan Allah ta'ala dan Rasul-Nya serta
menyesatkan manusia. Wallahu a’lam
Sumber: majalah qiblati edisi 11 tahun VII