Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wanita keluar sholat tarawih dengan wangi-wangian

Sabtu, 01 Juni 2013 | Juni 01, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-30T00:15:32Z

Apa hukumnya keluarnya seorang wanita dalam keadaan berdandan dan memakai wangi-wangian untuk melaksanakan shalat tarawih berdasarkan keyakinan bahwa ini adalah sebagai realisasi dari firman Allah Ta’ala, "Ambillah (pakailah) perhiasan-perhiasanmu pada setiap masjid"

Jawaban

Wanita keluar sholat tarawih dengan wangi-wangian


Nabi memberikan rukhshah kepada para wanita untuk keluar menuju ke masjid pada shalat Isya’ dengan syarat mereka keluar dengan memakai (atau menutupi) pakaiannya (dengan syarat mereka keluar tertutup) yaitu dengan memakai pakaian yang tidak kelihatan pandangan dan tidak pula memakai wangi-wangian. 





Dan Abu Hurairah berkata bahwasanya Nabi bersabda, “Perempuan mana saja yang keluar dalam keadaan memakai wangi-wangian dengan tujuan supaya orang-orang mendapatkan baunya, maka ia telah berzina.”




sumber: 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i Penerjemah Ibnu Abi Yusuf





baca juga





×
Berita Terbaru Update