Apakah ada larangan wanita dengan wanita lain tidur dalam satu selimut seranjang begitu juga sebaliknya dan apakah hal ini berlaku bagi ibu dengan anak perempuannya yang sudah baligh?
Jawaban
Ada larangannya, termasuk bagi anak perempuan yang sudah baligh tidur satu selimut seranjang dengan ibunya atau bapaknya. Hal ini juga diperintahkan untuk memisahkan anak laki-laki dan anak perempuan ranjang tidur mereka.sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu a’lahi wassalam
مُرُّوا أَوْلاَدَكُم بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنٍ وَاضْرِبُواهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ عَشْرٍ وَفَرَّقُوا بَيْنَهُمْ فِيْ المَضَاجِع
“perintahkan anak kalian untuk mendirikan shalat pada usia tujuh tahun, dan pukullah jika menolak mendirikan shalat pada usia sepuluh tahun, serta pisahkan ranjang mereka pada usia tersebut”. (diriwayatkan Abu Dawud 495 dan dishahihkan oleh al-Albani).
Hadits ini mencakup seluruh anak-anak baik dia laki-laki maupun perempuan, karena memisahkan ranjang anak-anak pada usia ini (10 tahun) hukumnya wajib, maka semakin bertambah usia mereka maka semakin kuat kewajiban tersebut,karena syahwat mereka mulai muncul atau bertambah besar. Wallahu a’lam
