Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

bolehkah berbuka wanita hamil atau menyusui ?

Jumat, 31 Mei 2013 | Mei 31, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-30T00:15:35Z

Apa hukumnya seorang perempuan yang hamil jika ia berbuka di bulan Ramadhan karena takut akan janinnya, dan apapula hukumnya bagi seorang wanita yang menyusui berbuka di bulan Ramadhan karena takut akan susuannya?



Jawaban


Para ulama berselisih, dari kalangan mereka ada yang mengatakan wajib baginya untuk mengqadha, sebagian yang lain mengatakan menqadha dan membayar kafarah, dan sebagiannya lagi mengatakan tidak ada kewajiban baginya untuk menqadha tetapi wajib baginya membayar kafarah, serta sebagiannya lagi mengatakan tidak ada kewajiban baginya baik qadha maupun membayar kafarah. 





bolehkah berbuka wanita hamil atau menyusuiDan berdalil dengan hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi bahwasanya beliau datang kepada Nabi, kemudian Nabi mengatakan kepadanya, “Makanlah!” Kemudian Anas bin Malik berkata, “Aku dalam keadaan shaum.” Kemudian Nabi berkata, “Apakah engkau tahu bahwasanya Allah ta’ala menggugurkan setengah sholat atas orang yang musafir (boleh menqashar) dan menggugurkan shaum bagi yang hamil atau menyusui.”


Maka mereka berdalil dengan ini, bahwasanya tidak ada kewajiban apa-apa baginya. Dan yang nampak bagiku adalah wajib baginya untuk menqadha saja dan tidak diharuskan baginya untuk membayar kafarah dan tidak sah pembayaran kafarahnya, maka dia dituntut untuk menqadha saja. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Barangsiapa di antara kalian sakit atau mengadakan suatu perjalanan maka diganti dengan hari-hari yang lainnya.”

sumber: Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i Penerjemah Ibnu Abi Yusuf


baca juga





×
Berita Terbaru Update